{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP sudah membuat faktur pajak normal atas penyerahan rumah pada jan-apr 2022 namun ingin mendapatkan fasilitas PPN DTP, tsb apakah masih bisa dan bagaimana caranya? apakah bisa dengan faktur pengganti atau bagaimana mekanismenya ya
|jawab =
wp off saat sedang digali kapan dilakukan pembayaran uang muka dan pelunasan serta pendaftaran bastnya
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~