{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi perusahaan kami dengan perusahaan B ada surat perjanjian join operasional tentang pendanaan. Dari pendanaan ini kami mendapatkan imbalan hasil berupa komisi. atas Imbalan yang kami terima ini dikenakan PPh dan PPN gak ya?
|jawab =
Pastiin ke wp, apakah uang itu adl uang bagi hasil yang berdasarkan perjanjian karena jo atau murni karena semacam imbalan krn sudah ngasih pinjaman bukan dalam rangka jo? Semisal masuk kategori jo yang tidak ber npwp, maka seharusnya penghasilannya masing" a.n. anggota yang dilaporkan di spt masing" anggota juga. Jadi atas bagi hasil dr jo ke anggota"nya itu tidak ada objek potput. Kalau untuk ppn, jika yg diserahkan uang maka bukan objek pajak ya. WP off saat sedang digali.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~