{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang, mas/mba. mau tanya mengenai PPN DTP Rumah. Contoh ada konsumen yang cara pembayarannya bertahap, misal sep 2022 30 jt, okt 2022 20 jt, dan lunasnya di bulan des 2022. Tp sampe dengan sept 2022 rumah tersebut belum AJB dan STB. apakah bln sep 2022 dapat ppn dtp?
|jawab =
bisa dilihat di pasal 3 ayat 1 PMK 6/2022 ya: PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat : a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022 Kalau misal ga memenuhi persayaratan tsb maka tidak dapat PPN DTP ya.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~