{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang pak, saya membuat faktur pajak dengan nama penandatangannya adalah nama PT, Ini fakturnya dianggap cacat atau tidak pak ?
|jawab =
Pada pasal 10 PER 03/2022 disebutkan Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak. Jika nama penandatangan adalah nama PT maka FP nya tidak sesuai dengan yang ada di pasal 5 PER 03/2022, bukan FP yang benar, lengkap dan jelas. Dan termasuk Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~