{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter tapi yg pasal 5 ayat 2 ada tertulis "asal impor". apakah pasal 5 (2) ini juga bisa berlaku utk yg bukan impor? mas/mba wp bertanya mengenai penyerahan Bungkil Kopra/Garam Industri utk bahan pakan ternak PMK-142/2017, apabila bukan asal impor apakah tetap bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan? mohon bantuannya mas/mba https://twitter.com/ilmiinurul21/status/1527415951746027525
|jawab =
pmk tsb mengatur ttg bkp strategis (khusus ternak dan pakan ternak) yang dibebaskan dari pengenaan ppn atas impor dan/atau penyerahan. Jadi seharusnya berlaku juga untuk penyerahan dalam negeri sepanjang memang bkp-nya terdapat dalam lampiran pmk tsb.
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~