{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PM yang diperoleh sehubungan dengan penyerahan Nikel pada masa ketentuan UU Cika apakah dapat dikreditkan sekarang?
|jawab =
Tidak bisa, karena melihat konsep PK-PM, saat UU Cika Nikel masih masuk non-BKP artinya PM terkait penyerahan non BKP yang mana tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan (pasal 9 ayat 5 UU PPN).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~