{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP membangun bangunan di 2018 namun belum menyetorkan PPN KMS nya, apakah bisa digunggung jadi satu kali penyetoran dengan 1 billing?
|jawab =
Tidak bisa, karena PPN KMS terutang tiap masa pajak. Jika pembangunan terjadi dalam rentang bulan/tahun maka billingnya harus dibuat per-masa pajak. Romawi IV http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5973
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~