{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana jika pembeli JKP baru mau melakukan pembayaran DP/Termin jika invoice dan faktur pajak diberikan terlebih dahulu (DP/Termin), apakah akan dikenakan denda atas faktur pajak dengan kondisi tersebut ?
|jawab =
Dijelaskan dulu aja saat pembuatan faktur pajak sesuai pasal 3 PER-03/2022. Terkait sanksi, yang diatur adalah jika PKP penjual/yang menyerahkan JKP terlambat menerbitkan faktur, maka PKP tersebut dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~