{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila penyerahan barang berupa bahan pakan (Bungkil Kopra/Garam Industri) diberikan Fasilitas PPN berdasarkan PP 48 tahun 2020? Tapi pada lampiran PMK nomor 142/PMK.010/2017 Bungkil Kopra dan Garam tidak disebutkan. Mohon penjelasannya.
|jawab =
ecara umum PP 48 tahun 2020 memang mengatur tentang BKP tertentu strategis yang dibebaskan, salah satunya adalah pakan ternak. Untuk rinciannya apa saja sesuai yang disebutkan di lampiran PMK-142/2017. Kalau bungkil kopra dan garamnya tadi ternyata tidak memenuhi yang ada di lampiran tersebut berarti atas transaksinya tidak mendapat fasilitas dibebaskan. Untuk penentuan masuk kriterianya atau tidak dikembalikan lagi ke WP-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~