{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ami dari pdam, menindaklanjuti UU HPP Pasal 16 dimana penyerahan air yang sebelumnya tidak terutang ppn menjadi dibebaskan, bagaimana cara membuat FP-nya . Jika FP Menggunakan kode 08, kemudian di kolom keterangan tambahan harus dipilih apa ? karena peraturan pemerintah (PP) maupun PMK-nya belum ada
|jawab =
di UU HPP memang tidak disebutkan untuk air bersih mendapat fasilitas, namun di SP-39/2022 tetap mendapat fasilitas dibebaskan, namun memang belum ada aturan turunan, bisa penegasan dulu.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~