{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tata cara penerbitan faktur pajak untuk penyerahan hasil tembakau gimana ya mas/mbak? untuk pembeli diisi apa?
|jawab =
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Jadi dokumen yg digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK 1) merupakan dokumen lain yg dipersamakan dengan FP. Inputnya di e-Faktur kalo key in, di bagian nomor dokumen diisi dengan CK1#nomor dokumen CK1#kode kantor djbc#tahun. Atau bisa juga ambil dari menu prepop der
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~