{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila Saya ada mengajukan SPT Y dan Kurang Bayar 100, ternyata setelah audit saya akan mengajukan SPT Normal dan kurang bayar nya cuma 90, apakah kelebihan 10 tersebut bisa di PBK?
|jawab =
bisa ya mba spt y itu belom dianggap spt, itu cuman pemberitahuan jadi karena pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT, maka dapat dipindahbukukan konfirmasi ke KPP ya sebagai pihak yang melakukan proses PBk nya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~