{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau misalkan Orang Pribadi memberikan sewa mobil ke kami (badan) kan di potong pph 23 ya / sekarang unifikasi namanya tapi orang ini tidak ada NIK dan NPWP untuk proses perpajakannya bagaimana? apakah kita bayarkan saja pajak terutangnya 4% nya itu tapi kita tidak bisa melaporkannya karena tidak ada NPWP dan NIK ya? berarti tidak di lappor ya bu? tapi dibayarkan saja pajaknya? mohon bantuannya mas/mba
|jawab =
lazimnya kan sebagai warga negara punya nik. coba gali lagi kenapa gapunya nik. kalau emang bener bener gapunya, konfirm kpp
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~