{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak selamat pagi Pak/Bu. mohon bantuan informasinya mengenai Faktur Pajak. Jadi kita ada perubahan Direksi tertanggal Januari 2022, tapi baru terima akta perubahannya bulan Mei 2022. Apakah atas Faktur Pajak bulan Januari sd April yang menggunakan nama direktur lama masih dianggap valid? Jika sudah tidak valid/cacat, apakah ada sanksi administrasinya? Lalu apakah lawan transaksi kita masih dapat mengkreditkan faktur pajak yang masih menggunakan nama direktur lama?
|jawab =
untuk penanandatanganan fp, sebenrnya tidak harus direksi. Tapi bisa pegawai yng ditunjuk sebagaimana pasal 10 ayat 2 per 03/2022. Jika memang tidak sesui bisa dibuatkan fp pengganti. Nam dan tandatangan fsktur harus diisi dengan nama dan ttd orang yang berhak menandatangani fp. Kalau sebenarnya direksi lama sudah tidak berhak menandatangani fp. Maka bisa dianggap fp tidak lengkap, dan fp tidak dapat dikreditkan pembeli.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~