{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#32Q: Mohon pencerahan, saya dapat email imbauan pps, namun saya sudah dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2020 dan sudah diterbitkan SKP-KB. Saat pemeriksaan semua harta sudah disampaikan ke pemeriksa.Dan menurut informasi yg ada di web pajak.go.id ada ketentuan tidak sedang diperiksa. Apakah saya tetap harus ikut pps? mas/mba, ini dijawab normatif aja ya, mskdnya kalau memang ada harta yg belum dilaporkan di spt, bisa ikut kebijakan II PPS?
|jawab =
#32A: iya gis normatif aja. klausulnya kan tidak sedang dilakukan pemeriksaan. kalo pemeriksaannya udah selesai, dan masih ada harta yg mau dilaporkan silakan ikut PPS.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~