{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#21Q twitter halo kak, apakah penyeharan Bungkil Kopra/Garam Industri utk bahan pakan ternak mendapatkan fasilitas PPN? dalam PMK-142/PMK.010/2017 barang tsb. tdk disebutkan atau apakah dalam PMK tsb. hanya mengatur penyerahan bahan pakan asal impor? mohon penjelasannya.
|jawab =
#21A: pmk-142/2017 masih berlaku. jika penyerahan bahan pembuatan pakan ternaknya termasuk yang ada di lampiran dan memenuhi kriteria sesuai pmk-267/2015 sttd pmk-142/2017, bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~