{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A & PT B merger menjadi PT A. Kondisi disini adalah PT A merupakan induk perusahaan sedangkan PT B adalah anak Perusahaan dari PT A. Pada saat merger (menjadi PT A) apakah bupot 1721 karyawan nya hanya ada 1 di PT A atau terbit 2 bupot 1721 di PT A (dianggap karywan baru)? merger efektif agustus 2022, dan bukti potong yg ditanyakan 1721 untuk tahun pajak 2022.
|jawab =
induk dan anak perusahaan itu beda entitas, dan masing-masing memiliki npwp yang beda. Jadi, ketika merger seharusnya terbit 2 bupot, karena secara status karyawannya pindah kerja ke entitas yang lain (PT B ke PT A)
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~