{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau menanyakan perhitungan PPh 21 untuk karyawan jika terjadi merger. contoh PT A dan PT B merger menjadi PT B, karyawan di PT A bekerja dari Jan sd Juli dan pindah ke PT B dari Ags sd Des, Untuk karywaan PT A nanti penghasilan di masa sebelumnya di bawa ke PT B atau tidak?
|jawab =
alau merger seperti ini berarti secara npwp kan udah beda entitas kan ya, awalnya pemotong si A npwp A, sekarang pemotongnya menjadi PT B, menggunakan npwp B. Kalau seperti ini penghasilan masa sebelumnya gak dibawa ke pt B seharusnya, karena udah beda entitas
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~