{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q Email izin bertanya Mas/Mbak, jika pembelian pulsa dilakukan pada distributor tingkat pertama, apakah bendahara pengeluaran pemerintah masih mempunyai kewajiban memungut ppn?
|jawab =
#10A: berdasarkan pasal 2 pmk-6/2021, penyerahan pulsa oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi terutang PPN. sepanjang tidak memenuhi pengecualian yg ada di pasal 18 pmk-59/2022, maka instansi pemerintah wajib memungut atas pembelian BKP dari rekanan.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~