{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila sebelumnya PT A menyetorkan pph final sewa untuk X dan melaporkannya, bisakah atas ssp trsebut d PBK kan untuk PT B, jika trnyata sewa trsebut dilakukan PT B ?
|jawab =
Secara umum Pbk bisa dilakukan sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT. Pilihan lainnya adalah dengan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang PMK-187/2015.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~