{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk kesalahan pengisian nama pada Faktur Pajak (NPWP sudah sesuai), apakah dapat dibuat faktur pajak pengganti saja? atau harus dibatalkan? Terima kasih sebelumnya mas mbak
|jawab =
Kalo NPWP udah bener tapi salah namanya aja bisa pake FP pengganti
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~