{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya jadi misalkan ada PT transaksi menggunakan jasa ekspedisi PT B ber plat kuning, itu tetap di kenakan PPh 23 ya? dan untuk faktur pajak tidak di kenakan PPN terhadap transaksi dgn PT B tersebut ya?
|jawab =
yang terutang pph 23 adalah Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.. sedangkan untuk ppn belum ada aturan turunan lbh lanjut terkait jasa angkutan umum (sementara dibebaskan)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~