{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
ijin bertanya, Jika sudah ikut PPS namun ada data 1721 A1 yang belum terlapor di SPT Tahunan 2019, apakah tetap harus pembetulan SPT Tahunan 2019?
|jawab = 
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan pasal 7 ayat 3 pmk 196 mbak paling dia komunikasiikan ke kpp terkait bukpot yg belum terlapor itu mbak
HALIMATUSSADIAH
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~