{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang pak agus.. saya mau konsultasi mengenai bagaimana cara pelaporan pph psal 4(2) atas shu di ebupot unifikasi terimakasih saya dr koperasi ada pembagian shu setiap tahun.. biasanya saya laporakan pakai efilling dengan kode objek pajak 411128-419 karena sekarang pakai ebupot unifikasi belum paham cara pengerjaannya terimakasih
|jawab =
Sejak berlakunya uu cika, shu koperasi masuk ke pasal 4 ayat 3, bukan objek
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~