{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Saya ingin bertanya apa saja kah insentif untuk Energi Baru Terbarukan (Pembangkitan Listrik Tenaga Surya)? 2. Dapat kah kami diberi reverensi regulasinya? 3. a. PMK.010_2020 Perubahan atas 11_PMK.010_2020 - Pelaksanaan PP nomor 78 tahun 2019 & b. PP_Nomor_78_Tahun_2019 - Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang dan daerah tertentu Apakah regulasi diatas masih berlaku atau sudah ada perubahan?Mohon infokan regulasi terbaru.
|jawab =
Ketetentuannya ada di PP 78/2019 (dengan aturan pelaksaanan PMK 11/PMK.010/2020 sttd PMK 96/PMK.010/2020) dan bisa cek juga fasilitas di PMK 130/2020, selama memenuhi ketentuan nya dapat memakai fasilitas/insentif ya mas.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~