{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait PMK 64/2022 tentang PPN atas Barang Hasil Pertanian tertentu. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa besaran tertentu, tarif efektifnya adalah 1,1% (Pasal 3) dan atas PM nya tidak dapat dikreditkan (Pasal 7) dan harus menyampaikan pemberitahuan dulu ke KPP (Pasal 4). Pertanyaan WP adalah, WP nya tidak mau menggunakan tarif 1,1% tersebut dan tidak mau mengajukan pemberitahuan karena PM nya tidak dapat dikreditkan, apakah atas BKP pertanian tertentu tsb dapat dikenakan tarif 11%?
|jawab =
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~