{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mail : Selamat siang Bpk/Ibu Mohon informasi terkait: Polis asuransi sudah ikut Tax Amnesty, Uang claim asuransi jiwa dari LUAR NEGRI, yang menerima uang pertanggungan adalah Anak Kandung WNI. Pertannyaan: Apakah uang claim yang diterima anak kandung WNI terhutang PPh? demikian pertanyaanya, mohon informasinya!
|jawab =
Di UU PPH pasal 4 ayat 3 salah satu yang dikecualikan dari objek pajak adalah (e) pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Untuk penjelasan dari ayat tersebut "Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pri badi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~