{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya memiliki usaha UMKM berupa Apotek. Karena membuka cabang (jadi punya 2 apotek), saya diarahkan membuat PT Perorangan UMKM (bukan PT biasa). Apakah benar jika hitungan pajak saya tetap menggunakan PPh Final untuk UMKM yaitu 0,5% dari bruto pemasukan? (jelasinnya pke pp 23 atau pke uu hpp yg umk OP dbwh 500jt tdk perlu setor pajak kak? soalnya ni pt perseorangan)
|jawab =
Sesuai PP 8 tahun 2021 dipersamakan dengan badan, maka silakan dijelaskan PP 23 tahun 2018 untuk PT.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~