{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mengenai Faktur Pajak, jika customer saya memiliki alamat yang terdaftar di KPP ada 3 alamat yaitu: 1 alamat pusat dan 2 alamat cabang, ketika saya membuat tagihan ada 2 jenis yaitu 1 invoice yg bersifat pihak k-3 atau hanya reimbursment dan 2 tagihan jasa. apakah faktur pajaknya harus sesuai dengan tempat pengiriman barang yaitu kecabang atau tetap ke alamat nowp pusat ya?
|jawab =
off
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~