{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika cabang sudah PKP dan ingin melakukan pemusatan PPN ke pusat, apakah lebih bayar cabang bisa dikompensasikan ke laporan PPN pusat? Ketentuannya cuman berdasarkan PER-11 pasal 13 ayat 2 atau ada yang lain ya mas/mba?
|jawab =
iyaa coci ketentuan kompenasi karena pemusatan (bukan pemusatan BKM) menggunakan PER 11/2020 pasal 13 ayat 2.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~