{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
melanjutkan ini mas mba) Transaksi penjualan dimana barangnya merupakan scrap yang menggunakan fasilitas KITE. https://twitter.com/heni_dhe/status/1526883978351095811 Ijin gimana ya mas mba?
|jawab =
Kalau dibaca dari twit atas ini yang ditanyain kan FP untuk penjualan scrap ke ke kawasan berikatnya. Maka kembali ke ketentuan kawasan berikatnya. Sesuai pasal 21 PMK 65/2021. Kalau memenuhi mau mendapatkan fasilitas: Pasal 21 ayat (5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dim
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~