{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika Perusahaan saya menjual produk Vape , dan ketika kita jual ke PT B apakah wajib pungut PPn 11%? lalu bagaimana dengan PMK no 63 Tahun 2022 terkait PPn produk Vape ( Olahan tembakau). berarti double pungut PPn dong?
|jawab =
Kalau WP merupakan PKP yang menyerahkan hasil tembakaunya, atas penyerahannya dikenai PPN. Untuk tarifnya menggunakan tarif 11%. Tapi, seperti yang diatur di pasal 3 dan pasal 4 PMK-63/2022, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~