{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#31Q (twitter): Puty Ramadhani @putyrd @kring_pajak kak, untuk pengisian SPT Masa April 2022 dengan pajak THR, penghasilan bruto nya diisi yang di bagian Satu Masa Pajak kak? Gabungan bruto gaji + THR kak? Translate Tweet 1:19pm · 19 May 2022 · Twitter for Android link: https://twitter.com/putyrd/status/1527172186376507393
|jawab =
#31A Halo bang, jika yang dimaksud adalah espt PPh pasal 21 dan penghasilan untuk pegawai tetap, maka benar diisikan di bagian satu masa pajak gabungan antara gaji dan THR lalu di bagian pph terutangnya diisi hasil penghitungan sesuai contoh pada lampiran PER-16/PJ/2016
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~