{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tweeter: ijin bertanya, saya bekerjan di perusahaan yg bekerjasama dg pemerintah, bendahara dinas masih memotong ppn 10%, bagaimana cara kita melakukan perbaikan ? https://twitter.com/putuherrin/status/1527128519519924224
|jawab =
bisa digali ini untuk transaksi kapan ? Jika saat terutang dan saat pembuatan fakturnya adalah sejak 1 April 2022, maka seharusnya tarif PPN nya sudah 11%. Pastikan nilai PPN yang ada di faktur sudah benar 11%. Jika di faktur yang dibuat perusahaan masih menggunakan tarif 10%, silakan membut fp pengganti untuk mengubah tarifnya menjadi 11%. Dan bagi instansi pemerintah yang masih memungut 10%, silakan perusahaan tersebut menyampaikan ke pihak instansi pemerintahnya bahwa untuk tarif ppn mula
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~