{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
as mba mau nanya, PT ni (perusahaan jasa asuransi) mau menjual jsa reasuransi ke LN (Ekspor Jasa). untuk jasa reasuransi ini kena tarifnya 0% ya?dari perusahaan asuransi (yang menyerahkan PPN) tetap menerbitkan FP?
|jawab =
maksud menjual jasa reasuransi yang di maksud wp ini seperti apa ? Apakah bener maksudnya adalah ekspor jkp ? Kalau memang ekspor jkp, normatifnya sih, sepanjang memenuhi ketentuan dalam pmk 32/2019, maka ekspor jkp dikenakan tarif 0%. nanti wp buat Pejkp nya sesuai lampiran di pmk 32/2019
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~