{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#46Q: Saya ingin bertanya, saya mau lapor PPh 4(2) Sewa dengan NPWP Cabang tidak bisa melalui efilling dan diminta untuk lapor via ebukpot unifikasi.. Bagaimana ya?U/ pelaporan unifikasinya, apakah saya bisa langsung lapor dengan NPWP Cabang atau harus npwp pusat?
|jawab =
#46A by pm jika yg bertransaksi adalah cabang, pelaporan dilakukan cabang mbak. ditolak menggunakan efiling kemungkinan karena masa april 2022 sudah wajib pake ebupot unifikasi.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~