{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kasus wp sudah di putus MA. Sudah keluar putusannya. Apakah ini sifatnya sudah final atau dari DJP masih bisa mengajukan PK?
|jawab =
Di UU pengadilan pajak emang putusannya akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (ini untuk banding/gugatan). Di UU MA, MA atas PK bisa kasih 2 putusan, menerima PK atau tolak. Jadi harusnya kalo MA menolak, balik ke putusan akhirnya. Dan permohonan PK hanya bisa diajukan 1 kali
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~