{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#51Q untuk ketentuan pembuatan SSP untuk pemungut PPN instansi pemerintah menurut ketentuan baru pmk 59 seperti apa ya mas mbak ?
|jawab =
#1A Halo ndra, Dijelaskan di lampiran PMK-59/2022 romawi VIII A, angka 7 : Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama Instansi Pemerintah
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~