{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembelian bahan2 yang digunakan untuk membangun bangunan yang nantinya terutang kms apakah bisa dikreditkan pm nya?
|jawab =
seharusnya atas pembelian bahan baku KMS, PPN tidak bisa dikreditkan. yang bisa dikreditkan adalah nilai PPN KMS yang telah dibayarkan. BPN nya dianggap sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~