{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasinya, mengapa saat ingin lapor e-SKD, diwajibkan mengisi part VI? Sedangkan penghasilan yg diterima bukan dividen, bunga, dan royalti. Tolong dibantu mas mba
|jawab =
Di aplikasi eskd nya, part VI ini harus ttp diinput. Part VI diisi oleh WPLN selain orang pribadi (non individual) meskipun WPLN tsb tidak menerima penghasilan berupa dividen, interest dan/atau royalty. Tujuannya untuk memastikan bahwa dia memang berhak dpt fasilitas tax treaty + memastikan tidak terjadi penyalahgunaan tax treaty mas. Detailnya bisa dilihat di lampiran PER-25/2018
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~