{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh pasal 15 imbalan yang diterima / diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan / barang termasuk charter kapal laut dan/ atau udara oleh perusahaan pelayaran, setor sendiri yang 411128/411 di SPT unifikasi masuk kode objek yg mana ya? dicek di lamp per 24/2021 ngga ada yang sama dengan yang dulu
|jawab =
kalau pph pasal 15 yang setor sendiri, maka nanti ntpn nya dimasukan di bagian pph setor sendiri. Kalau di ebuni nanti masuk kebagian DOSS... Disitu ada kode objek 28-410-01 atau 28-411-01
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~