{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#44Q: mengenai aturan dalam PMK-18/PMK.03/2021pasal 22 (3) dengan bunyinya; 'Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividenyang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelahdikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tidak dikenai PPh. ' , apakah benar yg dimaksud : Laba tahun 2021 sebesar 5 Milyar kemudian diinvestasikan dari Dividen sebesar Rp 500 juta. apakah selisih Rp 4,5 Milyar ini tidak dikenai pajak di SPT t
|jawab =
#44A: iya betul kesimpulannya seperti itu. yg dikenakan itu atas dividen yang tidak diinvestasikan aja contohnya ada di lampiran VI pmk-18/2021
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~