{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q: @kring_pajak min mau tnya jika supplier menerbitkan Faktur pajak masa april lewat dri 15 mei maka dri itu kami sbg pembeli menerima faktur pajak ttep masa april atau masa mei ? https://twitter.com/07_herna/status/1526841483407478786
|jawab =
#27A: faktur pajak masukan dapat dikreditkan untuk masa pajak yang sama atau 3 masa setelahnya. Jika FP normal tertanggal mei, masa pajaknya akan mei. jadi pembeli dapat mengkreditkan mulai masa pajak mei sampai 3 bulan setelahnya.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~