{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q: Jd kalo memenuhi syarat2 tsb PKP dpt dianggap PKP PE walaupun KLU nya bkn PE. Betul begitu min? https://twitter.com/diem2ngidol/status/1526917809518678016 === izin tanya mas/mba, sebelumnya sudah dijelaskan agent sebelumnya terkait kriteria PKP PE. Sepanjang memenuhi kriteria pedagang eceran itu berarti bisa dianggap PKP PE ya meskipun KLU-nya bukan pedagang eceran?
|jawab =
#25A: Iya betul boleh dijelaskan sesuai pasal 25 ayat (3) dan (4) PER-03/2022 ya PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha te
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~