{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ada kesalahan pengisian nomor dokumen di bukti potong pph 23, kondisinya sudah lapor dan bayar SPT Masa PPh 23. Apakah perlu dilakukan pembetulan SPT?
|jawab =
sesuai dengan pasal 3 UU KUP, disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila ada kesalahan dalam pengisian silakan lakukan pembetulan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~