{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS - akhir tahun 2020 gak diinvestasikan, januari 2021 diinvestasikan tarifnya kemana (hartanya LN)
|jawab =
14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan: 1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 2. tidak diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Surat Berharga Negara;
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~