{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: Twitter @kring_pajak Dear admin, mau tanya mengenai PPH pasal 4 ayat 2. Jika perusahaan tempat saya, menyewa ruang kantor dalam 1 th kontrak ada 2 termin. Termin 1 bulan nov-april & termin 2 mei-okt. Untuk tagihan termin 1 perusahaan membayarkan 2x (dicicil) pada bulan maret dan april. Yg mau saya tanyakan kapan terhutangnya pph pada kasus trsbt ?. Dan Apa bisa pembayaran & pelaporan pph pasal 4 ayat 2 untuk sewa digabung dalam satu masa pada tahun kontrak? === https://twitter.com/loeyaa_/s
|jawab =
#3A: betul normatif dijelasin ngikut ke saat terutang nya ya Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Untuk masa pajaknya sesuai dengan saat terutangnya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~