{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN Impor yang dibayarkan atas tagihan yang diterbitkan oleh kantor bea cukai terkait kekurangan pembayaran PPN Impor apakah atas PPN tsb dapat di restitusi/ dikreditkan?
|jawab =
Ditagihkan dalam apa atas kekurangan pembayarannya nin? Kalau kayak SPTNP gitu2 bisa dikreditkan sesuai ketentuan dok lain yg dipersamakan FP karena sptnp bagian dr PIB.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~