{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min, mau tanya. Kalau pembetulan PPN di bulan januari karena ada transaksi yang belum dibuatkan PPN nya masih bisa atau tidak ya? Mengingat peraturan terbaru batas maksimal pembuatan faktur itu tgl 15 bulan berikutnya. https://twitter.com/inHabsyi/status/1526779602634346496
|jawab =
berlaku ketentuan Pasal 33 Per-03/2022 "Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3)."
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~