{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila dalam satu masa ada 3 invoice pph pasal 4 ayat 2 (persewaan tanah/bangunan) dari lawan transaksi yang sama apa bisa jadi satu bukti potong saja?
|jawab =
wp menggunakan unifikasi. bisa menggunakan satu bukti potong selama untuk satu lawan transaksi yang sama, kode objek pajak, dan masa yang sama
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~